Kerangka Materi

1. Konteks

Tujuan adalah memastikan pemahaman dasar mengenai konteks hukum perlindungan data dan khususnya bahwa privasi lebih luas daripada perlindungan data.

1.1 Apakah privasi?

1.1.1 Hak untuk hidup pribadi dan keluarga serta relevansi rahasia.

Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar, Undang-Undang Hak Asasi Manusia Inggris

1.2 Sejarah peraturan perlindungan data di Inggris

1.2.1 Pedoman OECD tentang Perlindungan Privasi dan Aliran Transborder Data Pribadi 1980

1.2.2 Konvensi Dewan Eropa 108, 1981

1.2.3 Undang-Undang Perlindungan Data 1984

1.2.4 Direktif Perlindungan Data 95/46/EC

1.2.5 Direktif Telekomunikasi 97/66/EC, Privasi dan Komunikasi Elektronik

2. Hukum

2.1 Undang-Undang Perlindungan Data

2.1.1 Definisi
Tujuan adalah memastikan calon tahu dan memahami definisi utama dalam Undang-Undang dan cara mengaplikasinya untuk mengidentifikasi informasi dan kegiatan pemrosesan yang terkena Undang-Undang.

2.1.2 Peran Komisioner
Tujuan adalah memastikan pemahaman mengenai peran dan kekuasaan utama Komisioner Informasi. Hal-hal berikut harus dicakup.

2.1.2.1 Pelaksanaan (termasuk peran Mahkamah Pertama dan Pengadilan)

  • Informasi dan Surat Pelaksanaan
  • Penuntutan
  • Surat Perintah (masuk/pemeriksaan) (Hanya Jadwal 9,1(1) & 12 – yaitu pemahaman dasar mengenai alasan untuk mengeluarkan dan sifat pelanggaran)
  • Surat Penilaian (s41A-s41C) termasuk efek s55 (3) ditambahkan oleh Undang-Undang Koroner dan Keadilan 2009 yang menyatakan bahwa Komisioner Informasi tidak dapat mengeluarkan surat denda berupa uang atas apa yang ditemukan dalam rangka surat penilaian atau penilaian di bawah s51 (7).
  • Denda berupa uang (s55A-55E) termasuk efek peraturan s55 (3A).
  • Perjanjangan (Catatan: Calon diperlukan memiliki pemahaman dasar tentang cara ICO menggunakan 'perjanjangan' dan bahwa mereka tidak berasal dari mana-mana ketentuan dalam DPA98. Mereka tidak diharapkan mengetahui rincian status dan asal-usulnya).

2.1.2.2 Melakukan penilaian s42

2.1.2.3 Pedoman Praktek (termasuk s52A-52E Pedoman Praktek tentang pembagikan data) dan semua Pedoman yang dikeluarkan oleh ICO saat ini tetapi bukan pedoman yang dikeluarkan oleh badan lain. Calon diharapkan memiliki pemahaman luas tentang s52A-E, untuk memahami perbedaan antara pedoman statu dan pedoman lain yang dikeluarkan oleh ICO serta memiliki pemahaman luas (tapi bukan pengetahuan rinci) tentang pedoman yang dikeluarkan oleh ICO.

2.1.3 Pemberitahuan

  • Pengecualian dari pemberitahuan.
  • Pemahaman dasar mengenai sistem biaya dua tingkat.

2.1.4 Prinsip-Prinsip Perlindungan Data
Tujuan adalah memastikan pemahaman mengenai bagaimana prinsip-prinsip ini mengatur pemrosesan data pribadi dan bagaimana mereka dilaksanakan, serta pemahaman mengenai prinsip-prinsip individu dalam konteks petunjuk tentang interpretasi mereka yang ditemukan di Bagian II Jadwal 1. Calon akan diharapkan menunjukkan pemahaman tentang kebutuhan untuk menginterpretasi dan menerapkan prinsip-prinsip dalam konteks.

Pendahuluan: Bagaimana prinsip-prinsip mengatur dan bagaimana mereka dilaksanakan termasuk Surat Informasi dan Surat Pelaksanaan.

2.1.5 Hak Individu
Tujuan adalah memastikan pemahaman mengenai hak-hak yang diberikan oleh Undang-Undang dan bagaimana mereka dapat diterapkan dan dilaksanakan.

2.1.6 Pengecualian
Tujuan adalah memastikan kesadaran bahwa ada pengecualian dari beberapa ketentuan dalam Undang-Undang, serta pengetahuan dan pemahaman mengenai beberapa pengecualian tersebut dan bagaimana menerapkannya dalam praktek. Calon tidak diharapkan memiliki pengetahuan rinci tentang semua pengecualian. Hal-hal berikut diharapkan dicakup dalam beberapa rincian:

2.1.7 Pelanggaran
Tujuan adalah memastikan kesadaran bahwa ada beberapa jenis pelanggaran di bawah Undang-Undang dan peran Pengadilan serta pemahaman tentang bagaimana pelanggaran tertentu diterapkan dalam praktek. Tidak dimaksudkan bahwa calon memiliki pengetahuan rinci tentang semua pelanggaran.

Calon diharapkan mencakup:

  • Pemilikan dan pengungkapan data pribadi secara tidak sah
  • Penjualan data pribadi secara tidak sah
  • Pemrosesan tanpa pemberitahuan
  • Gagal untuk memberi tahu perubahan dalam pemrosesan
  • Gagal mematuhi Surat Pelaksanaan, Surat Informasi atau Surat Informasi Khusus.
  • Pelanggaran surat perintah (Jadwal 9,12)

2.2 Peraturan Privasi dan Komunikasi Elektronik (Direktif EC) 2003
Tujuan adalah memastikan kesadaran mengenai hubungan antara Peraturan tersebut dan Undang-Undang, kesadaran mengenai cakupan luas dari Peraturan dan pemahaman rinci mengenai penerapan praktis dari ketentuan utama yang terkait dengan pemasaran tidak diminta.

2.3 Legislasi terkait
Tujuan adalah memastikan kesadaran dasar mengenai beberapa legislasi lainnya yang relevan dan memahami bahwa legislasi perlindungan data harus dipertimbangkan dalam konteks hukum lainnya.

3. Aplikasi

Tujuan adalah memastikan pemahaman mengenai penerapan praktis dari Undang-Undang dalam berbagai situasi. Ini akan mencakup analisis rinci dari beberapa skenario yang seringkali kompleks, dan memutuskan bagaimana Undang-Undang diterapkan dalam keadaan tertentu serta menjelaskan dan membenarkan keputusan yang diambil atau nasihat yang diberikan.

3.1 Cara mematuhi Undang-Undang

3.2 Menangani skenario di bidang tertentu

3.3 Topik pemrosesan data

  • Pemantauan – internet, email, telepon dan CCTV
  • Penggunaan internet (termasuk Perdagangan Elektronik)
  • Pencocokan data
  • Pengungkapan dan Pemberian data

Persyaratan

Tidak ada persyaratan masuk formal yang diperlukan untuk Sertifikat.

 35 Jam

Jumlah Peserta


Biaya per Peserta

Testimoni (2)

Kursus Mendatang

Kategori Terkait